Ia juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan berusia produktif 17 tahun keatas dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

Pasal yang diterapkan kepada pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : 5.500 Peserta Ikuti Lomba Lari Marathon Kapolrestabes Makassar Cup