MAKASSAR – Satresnarkoba Polrestabes Makassar ungkap dua kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi punisher serta ditangkapnya 5 orang pelaku inisial RP, FRY, FRD, NQ, dan AND.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Luncurkan Program “Gerakan Cari Mantu Bersih Narkoba”

 

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, mengungkapkan, kelima pelaku tersebut ditangkap pada wilayah Tamalanrea dan Pettarani. Dan untuk barang buktinya sendiri terdapat sabu dengan berat mencapai 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan total uang senilai 7 Juta Rupiah.

 

“Kelima pelaku yang berhasil diamankan di daerah Tamalanrea dan Pettarani. Untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan dari pelaku yaitu, sabu-sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan total uang senilai 7 Juta Rupiah,” jelas Budi.

 

Kasus tersebut diungkap oleh Polrestabes Makassar pada saat melakukan Press Release oleh Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung, bersama Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando di Mapolrestabes Makassar.

 

Terdapat sejumlah pasal yang dijeratkan kepada pelaku, diantaranya adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Tidak hanya itu, Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung mengatakan bahwa, dua pelaku diantaranya diamankan di wilayah Cendrawasih dengan butki berupa 130 pil ekstasi serta satu buah handphone.

 

“Kedua pelaku berhasil diamankan di daerah Cendrawasih, Kecamatan Mariso. Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 sachet besar berisi 130 butir pil ekstasi berwarna biru berlogo tengkorak, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk alat komunikasi,” jelasnya.