Dalam aturan undang-undang ketenagakerjaan sudah disebutkan, perusahaan wajib membayarkan upah karyawannya sesuai upah minimum dan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

“Hal inilah yang membuat karyawan mendirikan Serikat Pekerja lalu kemudian menjadi awal mula terjadinya dugaan menghalangi kegiatan Serikat Pekerja dan berlanjut kepada Mutasi Sepihak tanpa adanya alasan dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” ungkap Fadli.

Fadli, lanjutnya, para pekerja yang tergabung dalam FSPMI ini mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa secara terus-menerus dan menggaungkan AKSI BOIKOT GRAND TOSERBA GROUP jika tuntutan mereka terhadap Perusahaan membatalkan mutasi sepihak ini tidak mendapatkan tanggapan.

Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan

Nonton Juga