MAKASSAR – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyoroti tindakan Direktur Grand Toserba Makassar yang memutasi sepihak 7 karyawannya, Jumat (10/6).

Tujuh karyawan tersebut adalah Muh. Awal, Rinal, Sumardi, Patta Andi, Hasbullah, Awaluddin, dan Muh. Ilham Nur yang juga merupakan pengurus PUK SPAI FSPMI. Mereka melaporkan pelanggaran hak hak normatif karyawannya yang selama ini telah bekerja selama belasan tahun.

Baca Juga : Partai Buruh Milik Rakyat Bukan Oligarki

Alasan mutasi ini juga diduga sebagai modus Pengusaha untuk menghalangi para karyawan untuk berserikat, sebab baru sebulan membentuk Serikat Pekerja dan melaporkan Pelanggaran normatif yang dialami para Pekerja.

Sebelumnya pengurus PUK juga telah melayangkan surat permohonan berunding atau Bipartit sebanyak dua kali. Namun, tidak ada tanggapan, justru berujung dikeluarkannya Surat Mutasi kepada Pengurus PUK dari Grand Toserba Pengayoman Makassar ke Grand MaL Maros yang jaraknya di luar kota Makassar.

Pengurus FSPMI, Fadli Yusuf mengatakan, pihak pengusaha semakin menunjukkan sikap arogannya dan melawan Hukum, sebab mutasi seharusnya dibicarakan terlebih dahulu kepada Pekerja karena menyangkut hak-hak yang harus terpenuhi jika berpindah dari satu tempat kerja ke tempat lainnya.

“Para pekerja sekaligus Pengurus PUK SPAI FSPMI GRAND TOSERBA PENGAYOMAN MAKASSAR yang dimutasi ini sudah lama bekerja, sdr Muh. Awal Ketua PUK sudah bekerja selama 6 tahun, sdr Rinal sekretaris PUK sudah bekerja 5 tahun, sdr Sumardi masa kerja 10 Tahun, PAtta Andi masa kerja 11 Tahun, HAsbullah masa kerja 6 Tahun, Awaluddin masa kerja 7 tahun, Muh. Ilham Nur masa kerja 3 Tahun,” katanya.

Fadli mengungkapkan, sebelumnya tujuh karyawan tersebut oleh Pimpinan Grand Toserba Pengayoman Makassar hanya diakui sebagai pekerja lepas. Padahal faktanya mereka sudah bekerja secara terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa kontrak kerja dan perlindungan hak hak normatif yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.