MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang kepemudaan, di Grand Maleo Hotel, Jl Pelita Raya, Selasa (22/2/2022).

 

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, Perda ini memberi ruang untuk mengaktualisasikan diri bagi para pemuda. Dimana pemuda seharusnya diberikan fasilitas agar bisa berdaya.

 

Selain itu, pemuda juga akan memegang estafet kepemimpinan, karena itu perlu untuk mempersiapkan di seluruh leading untuk menciptakan calon pemimpin. Serta menjadi pemuda yang mandiri dengan terjun ke dunia wirausaha.