“Inilah kesempatan kita untuk bapak ibu dalam memahami Perda ini, karena banyak ilmu bagaimana jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak, dan bagaimana pendampingan hukum yang harus dilakukan,” jelas Achi.

 

 

 

Oleh karena itu, dirinya juga mengajak para peserta sosialisasi Perda agar mengajarkan sejak dini kepada anak tentang seks edukasi, agar anak-anak kedepan tahu yang mana sebenarnya kekerasan seksual dan pelecehan seksual.

 

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin Hasbullah menyampaikan bahwa di tahun 2021 memang kasus kekerasan terhadap anak meningkat cukup drastis, angkanya kurang lebih 400 kasus.

 

“Yang kami tangani langsung ada sekitar 1.100 kasus se-kota Makassar, dan kasus yang paling banyak adalah kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak, makanya dalam Perda ini diatur bagaimana perlindungan hukumnya,” jelas Muslimin.