RAKYAT.NEWS, GOWA – Aliansi Pemuda Bontomarannu (ALPAR) melayangkan sejumlah tuntutan saat melangsungkan aksi unjuk rasa di hadapan CV. Karya Tirta Mandiri, Kamis (2/5/2024). Salah satunya, pencopotan Kepala Produksi perusahaan.

Sejumlah tuntutan saat demonstrasi:

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR);
2. Pembayaran kompensasi dan lembur;
3. Penjaminan sosial bagi pekerja; dan
4. Pencopotan Human Resource Development (HRD) juga Kepala Produksi CV. Karya Tirta Mandiri.

Aksi tersebut juga sebagai bentuk penolakan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada setidaknya 30 orang karyawan.

Salah satu massa aksi dari ALPAR, Ahmad Bahtiar mengungkap, PHK yang dilakukan secara sepihak tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang di dalamnya membahas tentang PHK.

“Perusahaan harus memberikan surat pemecatan minimal tujug hari sebelum pemecatan kepada buruh,” ujarnya