“Makanya yang menjadi suatu pelanggaran, dan itu adalah kesalahan saya kalau ada anak-anak yang tidak lulus sekolah, baik di SD dan SMP, karena undang-undang menyampaikan bahwa semua berhak mengeyam pendidikan,” tegasnya.

Kemudian, Pemerhati Pendidikan Abdul Latif Hasan yang hadir juga sebagai narasumber menyampaikan bahwa 18 program revolusi yang menjadi RPJMD Pemerintah Kota Makassar itu wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

 

“Poin pertama dari 18 Revolusi Pendidikan di abad ke 21 ini misalnya, semua anak bisa sekolah. Poin ini merupakan jawaban terhadap banyaknya lulusan SD yang tak tertampung di SMP yang ada di Kota Makassar,” katanya.

 

Makanya, menurut Latif, secara umum di dalam Perda ini diatur mengenai tanggungjawab semua pihak mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan masyarakat dalam penyelenggataan pendidikan.