MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan pengawalan terhadap dua (2) orang pengungsi asal Afghanistan Resettlement (Pemindahan ke negara ketiga) ke Australia.

Baca Juga : Rudenim Makassar Kawal Pelaksanaan AVR Pengungsi ke Negara Asal

Sebelum berangkat, AI (L/35thn) sempat menceritakan bahwa Resettlement adalah hal yang paling di tunggu olehnya karena selama tujuh tahun berada di Indonesia merupakan waktu lama baginya dengan status pengungsi. Maka, ia bersyukur mendapat Resettlement menuju Australia dan berharap mendapatkan hidup yang lebih baik disana.

“7 tahun di Indonesia merupakan hal yang lama bagi saya, dikarenakan status sebagai pengungsi. oleh karena itu sangat bersyukur akhirnya dapat Resettlement ke Australia. Saya ingin berusaha untuk mendapatkan kehidupan lebih baik di sana daripada di negara asal saya.” Ujarnya.

Di tempat terpisah, Karudenim, Alimuddin sangat menghargai kinerja seluruh pihak yang terlibat dalam Resettlement ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses Resettlement pengungsi. Dikarenakan semenjak di longgarkannya regulasi penerbangan luar negeri, jumlah Resettlement meningkat secara signifikan. Menambah harapan pengungsi untuk Resettlement” Ujar Karudenim, Alimuddin.

Keberangkatan dua pengungsi Resettlement ini menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 605 pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 Pukul 12.00 Wita dan tiba pukul 13.25 Wib.

Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Petugas kemudian mengarahkan seluruh pengungsi untuk pengambilan bagasi dan menuju ke counter cek in pesawat Qantas Airways untuk menunggu pihak IOM jakarta dan petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi

Setelahnya, Petugas dan seluruh pengungsi Resettlement bertemu dengan pihak International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Jakarta dan Petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan melakukan serah terima.