MAKASSAR – Beredar di Media Online dalam beberapa hari terakhir terkait pemberitaan warga Kota Makassar yang sudah mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang melalui Kantor BPN Kota Makassar tetapi tidak jadi mengukur.

Sehubungan dengan itu BPN mengadakan jumpa pers untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di media online, bertepat di Gedung Aula Kantor BPN Kota Makassar Jalan AP Petarani No.8 Kecamatan Rappocini, jumpa pers ini diadakan, jum’at(23/6/2022).

Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kota Makassar Dedi Rahmat Sukarya saat mewakili Kepala Kantor BPN Kota Makassar dalam jumpa persnya menjelaskan terkait tidak jadinya petugas pengukuran untuk melaksanakan tugasnya.

“Jadi benar adanya pemohon atas nama Sadiq memohon pengukuran no ( 29811 / 2022 ), dan Patok Lahan seluas 298 Meter persegi di daerah Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo – Makassar,” ungkapnya.

Lanjut Dedi pemohon menyetorkan uang administrasi ke rekening Bank dan masuk kedalam kas negara bukan diterima petugas BPN Kota Makassar.

Setelah dijadwalkan untuk melakukan pengukuran di lahan tersebut, pemohon Sadiq belum mempersiapkan tanda batas yang akan diukur serta lahan tersebut juga diklaim oleh pihak lain.

Di lahan tersebut setelah adanya pihak yang keberatan, maka BPN Kota Makassar membuat berita acara terkait hal tersebut yang juga ditanda tangani oleh semua pihak baik dari pemohon dan juga yang menolak pengukuran.

Dua Alasan Petugas BPN Tak Jadi Laksanakan Pengukuran di Kota Makassar

BPN Kota Makassar juga akan mempersiapkan kurun waktu 7 hari kedepan akan memanggil para pihak untuk duduk bersama melihat keabsahan masing-masing alas haknya.

Dedi juga menjelaskan sertifikat No Hak  (20056) setelah diperiksa sah produk BPN setelah memeriksanya.

Sebelumnya, salah satu warga di Kota Makassar kecewa terhadap pelayanan dari Badan Pertanahan Nasional yang tidak memiliki ketegasan dalam proses pengukuran lahan yang dilakukan di kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo – Makassar, pada Senin (20/6/2022) kemarin.

Sadiq, salah satu warga merasa kecewa dan dirugikan setelah sebelumnya sudah mengajukan permohonan pengukuran no (29811/2022). dan Patok Lahan seluas 298 Meter persegi, namun tidak jadi dilakukan oleh pihak BPN.

Sadiq mengaku dirinya sudah melengkapi syarat administrasi dan melakukan pembayaran di BPN Kota Makassar untuk dilakukan pengukuran.

“Saya sudah lengkapi berkas dan bayar administrasi, ” ucap Sadiq, Selasa (21/6/2022).

Kata Sadiq, pihaknya memiliki dokumen resmi berupa sertifikat No Hak  (20056) yang menunjukkan kepemilikan lahan tersebut. Akan tetapi, pihak BPN belum berani melakukan pengukuran lantaran ada warga yang mengklaim memiliki juga lahan tersebut.

“Saya punya suratnya, sertifikat. Dan itu sudah diperiksa oleh pihak BPN. Nah yang mengaku-ngaku itu nda punya dokumen resmi,” terangnya.

Atas kejadian ini, Sadiq mengaku sangat dirugikan lantaran pihak BPN sudah berada di lokasi. Namun, tidak melakukan pengukuran lahan.

Untuk diketahui, BPN Kota Makassar turun melakukan pengukuran lahan yang beralamat di jalan Al markas 2 kelurahan Lembo, kecamatan Tallo – Makassar. Namun hadirnya petugas pengukur tanah di lapangan ditolak oleh beberapa warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut namun tidak mampu menunjukkan dokumen resmi kepemilikan lahan.

“Saya pun sudah melengkapi ,,pengamanan pengukuran yang hadir di lokasi Binmas tallo – Babinsa tallo – satpol PP camat tallo – sekLurah lembo ini Sudah ada apa lagi yang di ragukan oleh petugas Pengukur BPN kota Makassar,” ucap Sadiq.

Baca Juga : Oknum BPN Datangi Lahan Seksi Suman Bin Bidu, Ahli Waris Curiga!

Nonton Juga