MAKASSAR – Kuasa hukum bocah 12 tahun (Dk) yang tewas dianiaya karena tuduhan mencuri ponsel di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 pada hari jumat (24/6), Muhammad Nurfajri merasa, ada yang ingin ditutupi dalam kasus kliennya ini, selasa (5/7/2022).

Baca juga : KM Dharma Kencana VII, TKP Tewasnya Bocah 12 Tahun Masih Beroperasi

Dalam konferensi persnya, Muhammad Nurfajri mengatakan, dari beberapa analisa proses yang kami lihat, ada beberapa yang berusaha untuk ditutupi.

“Tadi pagi kami bertemu dengan penyidiknya namun pihak penyidik belum bersedia memberikan keterangan kepada kami. alasannya, kasat reskrim polrestabes pelabuhan tidak ada dan sedang menghadiri kegiatan hari ulang tahun bhayangkara. Pihak penyidik dalam kasus ini tidak mau memberikan keterangan kepada kami, bahkan nama-nama tersangka saja yang kami minta itu tidak diberikan,” katanya.

Pihaknya ingin adanya ketegasan penyidik terkait dalam kasus ini, khususnya di polrestabes pelabuhan. Karena ada oknum pejabat dari kemenkumham inisial (r) yang ternyata bebas dilepaskan.

“Dalam kasus ini, suami istri oknum pejabat ini yang kehilangan handphone atau hp. Harusnya penyidik dapat menerapkan pasal 76c ini, karena dialah yang menempatkan sampai ananda (Dk) diinterogasi, dianiaya sampai mengakibatkan kematian,” ungkapnya.

Kuasa hukum ini menuturkan bahwa menurut keterangan dokter, ada lebih seratus bekas luka luar yang dialami korban, hingga sampai saat ini belum keluar hasil autopsinya.

Yang pihaknya juga sangat sesalkan bahwa KM Dharma Kencana 7 yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih beroperasi sampai saat ini. Yang seharusnya, kapal ini di polisi line untuk tidak beroperasi demi kepentingan penyidikan.

“Jangan sampai barang bukti atau jejak-jekak yang ada di Kapal ini dihilangkan. Kami sangat sesalkan kenapa masih beroperasi sampai saat ini,” tegasnya.