Oleh karena itu, TIM Audit PMPJ yang dipimpin Meydi Zulqadri yang didampingi oleh Santi Puspitasari, beserta Zulkifli Annas dan Andi Wahyu Iskandar Zainal memberikan catatan kepada notaris untuk melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko sehingga penilaian yang dilakukan perlu disempurnakan dengan menggunakan metode penilaian yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA).

Tim Audit PMPJ kemudian menyarankan kepada notaris yang diperiksa untuk menjaga tersedianya dokumen Penilaian Risiko, membuat, mencetak dan menyediakan form dimaksud pada setiap klien yang datang terhitung sejak audit PMPJ tahun 2022 ini.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadir pada Rakordal Kementerian

Nonton Juga