MAKASSAR – Bagi siswa-siswi yang sedang mempersiapkan diri memasuki perguruan tinggi khususnya di Kota Makassar, ada beberapa rekomendasi Perguruan Tinggi yang bisa dijadikan pilihan.

Kota Makassar sebagai ibu kota Sulawesi selatan yang mempunyai banyak macam perguruan tinggi menjadi kiblat Pendidikan di Provinsi Sulawesi selatan.

Bagi adik-adik yang ingin melanjutkan Pendidikan ke perguruan tinggi di Makassar berikut 3 kampus unggul di Kota Makassar:

1. Universitas Hasanuddin

Universitas Hasanuddin (Unhas) merupakan sebuah perguruan tinggi negeri di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berdiri pada 10 September 1956. Perguruan tinggi ini semula merupakan pengembangan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ketika Bung Hatta masih menjadi wakil presiden.

UNHAS telah terakriditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada tahun 2017 berdasarkan Surat Keterangan 5238/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017.

UNHAS mempunyai 10 program profesi, 60 program sarjana, 50 program magister, 19 program doctoral dan 22 program spesialis.

2. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atau UIN Alauddin adalah Perguruan Tinggi Islam Negeri yang berada di Makassar. Penamaan UIN Alauddin di Makassar diambil dari nama Raja Gowa ke-14, yang pertama kali memeluk agama Islam.

UIN Alauddin Makassar atau UIN Makassar lahir pada tahun 1962 sebagai Fakultas Cabang dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pada periode 1962 hingga 1965 menjadi era embrio yang sangat menentukan bagi UIN Makassar.

UINAM telah terakriditasi A berdasarkan 466/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2018

UINAM mempunyai 1 program diploma, 2 program profesi 56 program sarjana, 9 program magister dan 1 program doctoral.

3. Universitas Negeri Makassar

Pada awalnya, kampus ini bernama IKIP Ujung Pandang sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Selama lebih dari 30 tahun menyelenggarakan pendidikan tinggi, IKIP Ujung Pandang hingga saat ini berstatus Universitas dengan nama Universitas Negeri Makassar (UNM) berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No. 93 Tahun 1999 tanggal 4 Agustus 1999.