“Setelah melakukan ekspose perkara, tim penyidik bersepakat meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, Kamis (31/03/2022).

Meski ditingkatkan ke penyidikan, namun Andi Faik belum bersedia membeberkan nama nama tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp13 miliar tersebut. Menurut Andi Faik, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti awal yang cukup.

Diketahui, kasus ini diusut lantaran adanya dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Tawaran pihak penambang kemudian direspons dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar.

Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara. Belakangan, masalah pun muncul, lantaran penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.

Dan kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Baca Juga : Laksus Apresiasi Kejari Luwu Utara Selamatkan Uang Negara

Nonton Juga