Dia sesalkan putusan dari PN Selayar maupun PT Makassar tidak sesuai pertimbangan hukum yang sepadan dengan kronologi yang dialami terdakwa Ismail Hatta.

“Putusan yang keluar tidak sesuai dengan pertimbangan hukum yang sepadan, yang seharusnya terdakwa adalah korban, namun karna kurangnya pertimbangan sehingga putusan menetapkan terdakwa sebagaimana yang telah ditetapkan,” sesalnya.

Baca Juga : Aktivis Kritik Perda Perlindungan Guru Kota Makassar