Makassar, – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Olehnya itu, Aktivis Hukum, Farid menuding salinan putusan nomor 15/PID SUS/2022/PN Selayar dan putusan nomor 413/PID SUS/2022/Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dianggap tidak sesuai kronologi bahkan dicurigai adanya keberpihakan hukum terhadap terdakwa Ismail Hatta alias La Ila Bin Hatt.

Menurut Farid, putusan nomor 413/PID SUS/2022/PT MKS menjatuhkan putusan perkara dalam tingkat banding yang tidak sesuai dengan kronologi yang sebenarnya terhadap terdakwa yang menggambarkan adanya keberpihakan hukum.

Begitu juga sesuai dengan salinan putusan pengadilan negeri Selayar nomor 15/pid.Sus/2022/PN Sly tanggal 6 Juni 2022, memori banding dari penasihat hukum terdakwa dan kontra memori banding penuntut umum.

Menurut dia, majelis hakim pengadilan tinggi yang sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya terdakwa, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pasal 351 ayat 1 KUHP, pasal 2 ayat 1 UU No 12 Drt tahun 1951.

Begitupun juga lama pidana yang dijatuhkan terdakwa menurut majelis hakim tingkat pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi, dalam memutuskan perkara banding tersebut, yang tidak memperhatikan sanksi yang bisa meringankan terdakwa.

“Ini cenderung hanya fokus pada putusan tingkat pertama tanpa pengkajian lebih lanjut terhadap memori banding dari terdakwa,” ungkap Farid dalam keterangan tertulisnya, Jumat 12 Agustus 2022.

Namun, apabila merujuk dari fakta-fakta yang ada, terdakwa yang seharusnya adalah korban sesuai dengan memori banding yang di ajukan, dan sesuai dengan pernyataan saksi bahwa korbanlah yang lebih dahulu mengejar terdakwa dengan sebilah parang.

“Perlu kita ketahui bahwasanya kronologi dibalik ini sebelumnya sudah terjadi permasalahan antara terdakwa dan korban, namun telah dibuatkan surat pernyataan yang isinya terdakwa melakukan permohonan maaf, sehingga tidak adalagi alasan terdakwa melakukan penyerangan, sesuai dengan saksi terdakwalah yang di serang pada saat itu dan mengalami luka-luka,” urainya.