RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menilai proses pembangunan kedepan sangat dibutuhkan peran pemuda yang aktif, kreatif dan produktif dalam membantu pemerintah pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Hal itu disampaikan Legislator dari Fraksi Nasdem DPRD Makassar tersebut saat melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (29/1/2023).

“Kalau pemuda itu dari umur 16 sampai 35 tahun. Kesempatan ini juga untuk bersilaturahmi kepada masyarakat untuk membahas bagaimana pemuda kita kedepan,” ujarnya.

Irwan mengatakan potensi pemuda yang ada di Kota Makassar sangat banyak, apalagi di era digitalisasi saat ini sangat memudahkan dalam mengembangkan minat dan bakat para pemuda.

“Sekarang semua serba mudah dengan majunya era teknologi, apapun bisa dikerjakan asal keinginan dan semangat dalam pengembangan kepemudaan terus dijaga,” terangnya.

Selain itu, Irwan Djafar juga berharap tempat-tempat fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) bisa manfaatkan sebagai wadah dalam mengembangkan potensi pemuda khususnya di bidang olahraga.

Narasumber pertama, Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Kota Makassar, Brian R Brahman mengatakan Perda ini merupakan turunan dari undang-undang kepemudaan mengatur usia pemuda, mulai dari usia 16 sampai 30 tahun.

“Berdasarkan data statistik kita saat ini ada sekitar 392 ribu anak muda dari total 1,7 juta penduduk di Kota Makassar,” ungkapnya.

Salah satu upaya Dinas Pemuda dan Olahraga pemerintah kota Makassar adalah bagaimana memberikan kegiatan ekstra kepada pemuda daripada nongkrong tidak jelas.

“Ada banyak sekali fasilitas dari pemerintah yang disiapkan kepada pemuda-pemuda di Kota Makassar dalam mengembangkan potensi yang di miliki,” jelasnya.

Sekarang, kata Brian, pemuda tidak boleh lagi dilarang ketika bermain gadget dan bermain media sosial, karena saat ini dunia digital dan kreativitas anak muda bisa terlahir dari softskill, pelatihan dan workshop.