MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) terima kunjungan Anggota Dewan Komisi III DPRD kota Samarinda dalam rangka penyusunan Perda tentang pemanfaatan jalan, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Selasa 22/08/2022.

Baca Juga : Tembus 500 Triliun, Pemerintah Hitung Ulang Subsidi BBM

Denny Hidayat, menyampaikan beberapa hal terkait pemanfaatan jalan dan rencana ke depan penggunaan kabel bawah tanah, adapun terkait PAD baliho dan reklame, menjadi kewenangan pihak Bapenda.

“Kedepannya, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan sistem kabel bawah tanah, namun dalam implementasinya, dibutuhkan sinergitas antara pusat, provinsi dan kota,” kata Denny, Senin 22/08/2022.

Samri Syahputra, mengungkap mereka saat ini membutuhkan beberapa referensi perbandingan pemanfaatan jalan dalam rangka menyusun peraturan daerah sebagai tujuannya untuk mengatur  pemanfaatan ruang milik jalan yang ada di Kota Samarinda.

“Kami membutuhkan beberapa referensi perbandingan pemanfaatan jalan dalam rangka menyusun Perda Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda. Adapun tujuan Perda tersebut adalah untuk mengatur  pemanfaatan ruang milik jalan yang ada di Kota Samarinda,” ungkap Samri.

Dalam kunjungan ini dihadiri oleh Sekdis Dinas PU Makassar (mewakili Kadis PU), Denny Hidayat, PPID Dinas PU Makassar (Hamka Darwis), PPTK Bidang Jalan dan Jembatan, Ketua Tim Komisi III DPRD Kota Samarinda (Samri Saputra), beberapa Anggota Dewan Komisi III DPRD Kota Samarinda, serta beberapa Staf DPRD Kota Samarinda.

Baca Juga : MEC RAKUS Makassar akan Gelar Lomba Matematika se-Kabupaten Pangkep