Melalui surat edaran saat ini, terkait PBAK, tentu sudah jelas bahwa tidak ada pungutan apa pun lagi.

 

“Pungli yag ada di kampus peradaban itu tentunya tidak diperbolehkan, Disamping itu, pihak kampus dan fakultas sudah jelas memberikan keterangan bahwa semuanya tidak di pungut biaya apa pun,” tutupnya.

 

Diketahui, dalam Surat Edaran Nomor: B -1942/Un.06.I.PP.00.09/8/2022, Point ke-13 berisikan Formulir Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi Mahasiswa Baru TA. 2022/2023 dapat di akses melalui link dibawah ini:

https://bit.ly/pbakuinam2022-2023.

Sementara itu, untuk jadwal pengembalian Formulir pada hari Senin 29 Agustus 2022.