MAKASSAR – Beredarnya isu soal adanya pengambilan Formulir PBAK secara offline yang dilakukan di setiap fakultas sehingga timbul dugaan adanya sejumlah oknum yang ingin melakukan Pungutan Liar (pungli) di lingkup UIN Alauddin Makassar, Rabu, (24/8/2022).

Baca Juga : Usir Mahasiswa yang Ngaku Bergender Netral, Ini Penjelasan Unhas

Diketahui, Pengambilan formulir hanya dilakukan secara online dimana hal itu dapat di akses melalui link resmi PBAK UINAM.

Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Darussalam Syamsuddin, menganggap bahwa perbuatan pungli tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan atau ilegal. Hal itu terdapat dalam surat edaran pada Point ke-6.

 

“Ini aturan berkaitan PBAK. Di point 6 tidak ada pungutan apa pun,” ungkapnya Prof Darussalam.

 

Sementara itu, Ketua Prodi Jurusan Ilmu Falak, Dr. Fatmawati Hilal, ia sangat menyayangkan adanya oknum mahasiswa yang melakukan pungli di lingkup kampus.

 

Dia juga berharap kepada oknum tersebut, agar segera menghentikan tindakannya, karena dapat merugikan banyak mahasiswa baru, dan tentunya merusak marwah kampus Peradaban.

 

“Adik-adik Mahasiswa UIN Alauddin yang beradab di kampus peradaban, Bagaimana mungkin kalian melawan pungli di kampus ini, jikalau proses PBAK ini melegalkan pungli dengan gayamu sendiri. Jangan lagi kalian bicara bahwa kalian memperjuangkan kepentingan masyarakat menjadi Agen Of Change sementara kalian sendiri ada dalam lingkaran Syaitan itu. Kalian Amnesia yah, mahasiswa baru adalah adik-adik mu yang harus kamu lindungi, bukan diintimidasi dengan dalil apa pun,” tulis Fatmawati di salah satu media sosialnya.

 

Disamping itu, senada disampaikan Ketua Rayon Syari’ah dan Hukum, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Gowa, Fajar, mengecam perbuatan pungli tersebut, dengan dalih apa pun itu. Ia juga khawatir jika itu dibiarkan akan menjadi kebiasaan buruk di kampus peradaban (julukan UINAM).