RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Eks Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dokter Makmur tersangka penganiayaan balita tiga tahun, dinilai tidak memiliki rasa bersalah. Hal ini menyebabkan ayah korban, Agung (27) menutup pintu untuk berdamai dengan tersangka. Dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah warkop, di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, sekitar pukul 23.00 Wita, pada Kamis (27/7/2023). 

Baca Juga : Bupati Selayar Ajak Semua Pihak Sukseskan Pembagian 10 Juta Bendera Merah-Putih

Atas perbuatannya, dokter Makmur dijerat pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

“Pokoknya kami sekeluarga satu kata, tidak ada kata damai,” katanya, Rabu (2/8/2023), dilansir detikSulsel.

Agung menilai dokter Makmur tidak menunjukkan rasa bersalah saat konferensi pers, di kantor polisi. Karena apa yang dia katakan sepertitidak menyesali apa yang dia lakukan.

“Kemarin itu juga kan bahasanya pak dokter pada saat konferensi pers, seolah olah tidak ada rasa bersalah,” ujarnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri mengungkapkan kasus ini masih sementara berjalan. Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berkas perkara.

“Saya ini tinggal melengkapi berkas perkara untuk mengirim ke kejaksaan,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga : Keluarga Penambang Emas Mengaku Ikhlas, Bagaimana Kabar Pencarian Hari ke-6