Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dengan cara digiling/mixer dan selanjutnya pada hari yang sama secara keseluruhan dimusnahkan di lahan milik PT Maruki Internasional Indonesia dengan cara dibakar.

Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, selain itu juga untuk menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif, sekaligus merupakan bukti telah terjalin dengan baik sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan Instansi Pemerintah lain di pusat maupun daerah.