RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi (lartas) berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Bea Cukai Makassar terus melakukan upaya masif untuk memastikan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai dapat diminimalkan.

Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi, strategi, dan upaya dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak-hak keuangan negara. Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut dan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Makassar menyelenggarakan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tahun 2021 s.d tahun 2023.

Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan atas pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Adapun barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Barang kiriman yang masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya, serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.

BMMN yang akan dimusnahkan berupa 2.144.660 batang rokok berbagai merk; 750,79 liter minuman mengandug etil alkohol berbagai merk; 862 paket barang kiriman pos berupa Sex Toys, Bibit Tanaman, Aksesoris, Obat-obatan dan lain sebagainya. 12 paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik, spare part dan lain sebagainya.

Perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan tersebut adalah sebesar Rp2.885.900.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.791.227.225.