Atas putusan yang telah mengikat atau memiliki kekuatan hukum tetap, KPPU dapat menyerahkan Putusan tersebut kepada pengadilan negeri untuk dimintakan penetapan eksekusi.

 

“Selain itu KPPU juga dapat mengambil tindakan lain berupa upaya persuasif, teguran tertulis, pengumuman di media cetak/elektronik, dan/atau memasukkan pelaku usaha dalam daftar hitam KPPU,” ujarnya.