“Dan kemudian tahun 2005 ahli waris menggugat perkara nomor 176 dan sekarang pernah di hak asasi karena ahli waris perkaranya sebagian dikabulkan sebagian ditolak dan tinggal ahli waris akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap keputusan itu,” terangnya.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini ahli waris dari almarhum Letnan Jendral Mappaodang belum melakukan upaya peninjauan kembali.

“Sampai saat ini, ahli waris dari almarhum Letnan Jendral Mappaodang belum melakukan upaya peninjauan kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak dari ahli waris sudah pernah melakukan rapat dengan Divisi Hukum dari pihak Kepolisian yang bertempat di Markas Besar (Mabes) Polri.

Sedangkan dalam eksekusi rumah, salah satu perwira berpagnkat AKBP sebelum melakukan pengosongan rumah memberikan pernyataan bahwa rangkaian pendataan rumah dinas, sudah berjalan jauh dan ini adalah perjuangan yang panjang, bahkan di Mapolda ini pihaknya pernah melakukan posko untuk mendata rumah dinas, bagi yang mengakui itu miliknya Polri, mereka diberikan ijin untuk tinggal, dan diberikan surat izin penempatan bagi  Warakauri diberi 6 bulan sesuai aturan, bagi yang aktif polri maupun PNS diberikan satu tahun.

“Yang kita tertibkan adalah, orang yang ingin memiliki rumah dinas yang mana mereka sendiri masuk itu karena mereka anak keturunan dari polri, namun ingin berbalik arah ingin menguasai kita punya sertifikat dan ditempati sejak lama,” katanya.

“Dan rekan-rekan untuk diketahui, kami sudah memberikan somasi selama 30 hari pertama sesuai peraturan Kapolri, kemudian memberikan somasi 15 hari ini yang kedua,” tutupnya.

Baca Juga : Kirab Merah Putih, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Bangsa