MAKASSAR – Kurang lebih 60 personil dari pihak kepolisian yang dipimpin oleh Ka Yanma Polda Sulsel akan mengosongkan rumah-rumah Dinas Polri yang dimana merupakan peninggalan almarhum Letnan Jendral Mappaodang sejak Tahun 1955 di Jl Andi Mappaodang samping Rujab Kapolda, Kamis (01/08/2022).

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, pihak kepolisian mengosongkan dengan paksa secara berpihak.

Pengacara dari Eli Indriana, Heri Samsuddin mengatakan, rumah tersebut berawal dari Raja Gowa yang berteman dekat dengan almarhum Mappaodang lalu diberikan sebidang tanah untuk mendirikan tempat tinggal.

“Raja Gowa dengan Mappaodang itu adalah kerabat, kerabat dekat. Dan diminta untuk tinggal di sini, bangun di sini, ini tanah saya. Saya berikan kepada kamu, kamu mau bangun apa,” katanya.

Dalam keterangannya, ia juga mengatakan, almarhum pernah tinggal di tempat tersebut untuk menjadi pengamanan di wilayah tersebut.

“Kenapa ini ada di sini, kan dulu di sini raja Gowa untuk pengamanan di sini di daerah Jongaya, kan dulu di sini tahun 50-an itu rawan,” ujarnya.

Disisi lain, ia juga menjelaskan, akan mengambil beberapa langkah-langkah hukum.

“Untuk langkah hukum yang kami lakukan pertama, kami akan melakukan laporan pengaduan ke Kapolri terkait adanya kegiatan upaya paksa seperti ini. Dan upaya hukum kedua adalah kami akan ajukan gugatan di pengadilan, perdata. Terkait masalah gugatan perbuatan hukum,” jelasnya.

Diketahui, perkara tersebut sudah pernah digugat pada Tahun 2003 dimana perkara itu merupakan perkara tata usaha negara terkait sertifikat dan paket Polda 2021 untuk kediaman Kapolda hingga Tahun 2002 dan semuanya dinyatakan batal dalam keputusan tersebut.

Pengacara tersebut kembali mengatakan, pada tahun 2005 ahli waris pernah menggugat perkara dengan nomor 176 sehingga pernah dilakukan hak asasi kepada ahli waris karena sebagian dari perkaranya ditolak.