MAKASSAR – Kuasa Hukum dari 8 korban PT SLV Modern Travelindo menggelar konferensi pers di Rumah Perjuangan di Jalan Komplek Skarda N, Lorong 1, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (5/9/2022).

Sehubungan dengan permasalah ini, Tim Hukum dari AKHMAD RIANTO.,SH & PARTNERS yaitu Tendri Sompa’ SH, Ade Resiadi, SH., MH, Asdita Rizki Rahmaliah, SH, Kristopel Hendra Tonglo Langi’ SH menjelaskan yang terjadi mulai dari bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 di PT. SLV Modern Travelindo.

Yakni tidak berangkatnya kliennya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya oleh pihak SLV TRAVEL Tour & Visa (PT. SLV Modern Travelindo/Saudari Selviana Ahmad Firdaus) pada tanggal 15 Juni 2022, maka dari kuasa hukum berdasarkan surat kuasa pada tanggal 18 Juni 2022 menyampaikan dan menguraikan beberapa poin.

Kuasa Hukum mengatakan, kliennya merasa dirugikan lantaran tidak diberangkatkan sesuai jadwal padahal telah melakukan pembayaran.

1. Bahwa klien kami sudah melakukan pembayaran kepada PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selviana Ahmad Firdaus), namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang berakibat menimbulkan kerugian bagi klien kami.

2. Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut sebagaimana dimaksud pada uraian diatas, klien kami mengalami kerugian dengan nilai total sebagai berikut:

  • AR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
  • RR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
  • M, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
  • YA, sebesar Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • MW, AZDH, dan beserta dua anaknya sebesar Rp. 52.325.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • IAS, sebesar Rp. 18.950.000,- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
  • TH, sebesar Rp. 18.850.000 (delapan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Bahwa Klien kami meminta reschedule keberangkatan (pindah jadwal) dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selvi Ahmad Firdaus), Namun H-1 keberangkatan belum terdapat kode booking pesawat sehingga klien kami mengajukan pengembalian uang yang sudah dibayarkan dan sampai sekarang masih dijanji untuk dikembalikan 100%.