4. Bahwa kami sudah memberikan somasi sebanyak dua (2) kali yakni somasi pertama (I) pada tanggal tanggal 19 Juni 2022 dan somasi kedua pada tanggal 22 Juni 2022. Somasi pertama (I) Kami kepada Pihak PT. SLV Modern Travelindo memberikan Jawaban Somasi yang pada Pokoknya mengakui bahwa Klien Kami sudah melakukan Pembayaran namun tidak diberangkatkan “bahwa berdasarkan pertimbangan teknis management perusahaan mengambil kebijakan untuk melakukan skip penerbangan pada bulan Juni dan Juli 2022.

Atas kebijakan tersebut PT. SLV Modern Travelindo memberikan Opsi pengembalian dana (refund)100% dari dana yang telah dibayarkan selambat-lambatnya 45 hari setelah menandatangani surat pengembalian dana Tour atau penjadwalan ulang (reschedule) bagi pengguna jasa yang ingin tetap melakukan perjalan setelah bulan Juli.

5. Bahwa sampai hari ini Klien Kami belum mendapat kejelasan mengenai uang yang sudah dibayarkan oleh pihak PT. SLV Modern Travelindo atau pengembalian uang yang dimaksudkan oleh SLV Modern Travelindo.

6. Bahwa karena ketidakjelasan tersebut kami sudah melakukan upaya hukum yakni melaporkan Pihak SLV Modern Travelindo kepada POLDA SULSEL dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/664/VII/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Juli 2022 dan sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga : PT SLV Travel Klarifikasi Pemberitaan Menyudutkan Perusahaannya