RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kreasi, Kredit Multi Guna, KUR pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao, tahun 2019 sampai 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Makassar dan di Lapas wanita Bolangi, Kabupaten Gowa, Rabu (11/10/2023).

Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara ini terdapat dua orang tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, yaitu : 1. Tersangka HM (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) dan 2. Tersangka WAN (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao).

Dari hasil Penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni dengan sengaja mengajukan kredit fiktif tanpa BPKB, kredit fiktif BPKB arsip, kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah/penarikan kendaraan, transaksi penyaluran kredit nasabah pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao yang dilakukan tersangka HM bersama-sama dengan tersangka WAN.

Dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No. 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna, Peraturan Direksi No. 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna, Peraturan Direksi No. 153 Tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi No. 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah, Peraturan Direksi No. 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).