RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD kota Makassar, Hamzah Hamid membuka dan menjadi narasumber pada kegiatan sosialiasasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Gran Imawan, Jalan Pengayoman, Kamis (6/7/2023).

Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengungkapkan pentingnya Perda Pajak Daerah ini disosialisasikan, mengingat sektor pajak sangat penting guna menopang kelangsungan pembangunan Kota Makassar. Sosialisasi ini kata dia, bertujuan untuk mempertajam dan menumbuh kembangkan kewajiban masyarakat membayar pajak. Juga untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan salah satunya Perda tentang Pajak Daerah ini.

“Masyarakat perlu tahu bahwa pajak merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh tidak dipenuhi karena nantinya pajak yang kita bayarkan ini dampaknya akan kita nikmati dalam pembangunan, baik itu berupa infrastruktur, drainase ataupun sarana lainnya,” paparnya.

Hamzah Hamid menjelaskan, pajak sifatnya kontribusi wajib yang memaksa, dan apabila tidak dibayar dianggap hutang. Penerimaan yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan potensial terhadap PAD Kota Makassar.

“Pajak ini memang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, mereka perlu tahu bahwa pajak merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh tidak dipenuhi karena nantinya pajak yang kita bayarkan ini dampaknya akan kita nikmati dalam pembangunan,” ucapnya.

Karenanya Hamzah Hamid berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak. 

“Jadi bayar pajak ta tepat waktu untuk kelangsungan pembangunan Kota Makassar,” tandasnya