Sejumlah warga yang bertandatangan dalam surat yang dilayangkan ke DPR merupakan perwakilan warga RW 1 RT 7 dan RW 4 RT 3, RT 4 RT 5.

 

Selain itu, warga juga akan mengadukan persoalan ini ke Ombudsman RI.

 

Sementara itu, pegawai kelurahan yang menerima warga, Rahma menerangkan sebenarnya usulan untuk pengurusan IMB Gedung Pertemuan Warga tersebut lama tertinggal di kantor lurah.

 

“Karena Pak Lurah harus cari tahu dulu benar tidaknya ini barang (usulan). Bagaimana legal standingnya ini jalanan, punya umum atau tidak, atau punya Puri atau apa. Pasti ada jawabannya Pak Lurah,” kata Rahma.

 

Dia mengatakan, Lurah Rappocini memang punya rencana akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan ini.

 

“Rencana memang Pak Lurah akan lakukan pertemuan dengan kita semua,” tandas Rahma.

 

Warga kembali mendatangi kantor lurah sore harinya setelah mendapat informasi yang bersangkutan ada di kantor.

 

Namun, pertemuan dengan lurah berbuntut kekecewaan. Menurut Abd Rahman, Lurah Rappocini mengatakan lokasi yang akan dibangun Gedung Pertemuan Warga merupakan lahan milik Puri Mutiara.

 

“Pak Lurah bilang, terserah dimana dia mau tempatkan. Juga memberi kuasa kepada pak Alimuddin dalam IMB selaku ketua RW setempat. Kami tentu mempertanyakan karena warga sudah lama menggunakan jalan itu, jauh sebelum Puri Mutiara membangun rumahan, kenapa mesti di situ dibangun Gedung Pertemuan, kenapa bukan di tempat lain saja,” agar tidak menutup aktifitas warga dan apabila musibah kebakaran itu kan bisa jalan alternatif pungkasnya.

 

Dia berharap Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota bisa membantu memperjuangkan akses jalan warga di sana.

 

Saat ini, sebuah papan bicara IMB terpasang di jalan yang menjadi lokasi pembangunan Balai Pertemuan Warga. Disitu tertulis nama pemohon Alimuddin. Keterangan luas bangunan yang akan didirikan berukuran 4×4 meter.