RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH menilai perlu ada aturan perlindungan pasar tradisional. Sebab, saat ini perkembangan pasar modern kian menjamur di Kota Makassar.

Hal itu dia sampaikan saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Horison Ultima Makassar, Sabtu (2/12/2023).

Dikatakan Andi Nurhaldin, Perda ini menjadi acuan pemerintah dalam menerbitkan izin usaha pasar modern. Sebab, keberadaannya yang bisa menjadi masalah buat UMKM.

“Kami menginisiasi lahirnya perda ini. Tujuannya, pasar tradisional bisa dilindungi karena menjadi sumber pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

“Juga agar pemetaan pasar tradisional dan pasar modern tidak semrawut. Apalagi, Perda ini juga membahas soal jarak antara pasar tradisional dan pasar modern,” lanjutnya.

Meski demikian, Andi Nurhaldin menilai penegakan Perda ini belum sepenuhnya maksimal dilaksanakan. Sebab kata dia, masih banyak terlihat pasar modern yang jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional.

Karenanya, Politisi muda Partai Golkar ini berharap, melalui sosialisasi ini semakin dapat dipahami pentingnya penataan pasar modern dan pasar tradisional.

“Kita berharap, pembahasan Perda ini tidak berhenti disini, tetapi dapat lebih disebarluaskan lagi agar masyarakat mengetahui, utamanya bagi pelaku usaha,” tandasnya.