RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu (29/11/2023).

Dalam sosialisasi ini, Apiaty mengundang dua narasumber. Ialah akademisi dari Universitas Islam Makassar, Andi Kasirang T Baso, dan akademisi Universitas Hasanuddin, Heliawaty CH Lakare.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menekankan bahwa sampah bisa disulap menjadi barang bernilai. Bahkan bisa dijual untuk mendapatkan uang.

“Jangan sepelekan sampah. Itu bisa menjadi barang bernilai ekonomis, nantinya bisa kita jual jadi lumayan untuk uang tambahan,” katanya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat mencontohkan Jepang sebagai negara yang paling bersih. Di sana, warga mengubah sampah menjadi barang bernilai ekonomis.

“Di Jepang itu saya pernah kesana, warga itu sudah pintar mengelola sampahnya. Jadi kalau memang dilihat berguna maka diolah,” tambahnya.

Apiaty berharap semuanya paham terkait pentingnya mengelola sampah. Sebab, masalah ini tidak bisa selesai jika hanya dilakukan pemerintah.

“Karena keterlibatan masyarakat disini juga penting. Jadi kami harap dibaca baik-baik perdanya,” pungkasnya.

Akademisi dari Universitas Islam Makassar, Andi Kasirang T Baso menjelaskan warga bisa menerapkan 3R dalam mengelola sampah. Adalah Reduce, Reuse, Recycle.

“Kita bisa mengelola ini mendaur ulang yang ada pada 3R. Daur ulang ini maksudnya kita ubah sampah menjadi barang yang bernilai,” ujarnya.

“Mendaur ulang itu penting. Kalau bisa kita terapkan karena sampah tidak bisa lagi menampung di Tempat Pembuangan Akhir,” tambah Andi Kasirang.

Begitu juga yang disampaikan Akademisi Universitas Hasanuddin, Heliawaty CH Lakare. Ia mengatakan sampah bisa menjadi bisnis baru untuk menghasilkan cuan.