Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan HM sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,2 miliar. Kemudian Kejati Sulsel langsung menahan HM usai ditetapkan tersangka.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi telah menaikkan status saksi (HM) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 sampai dengan 2022,” ujar Soetarmi kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

HM ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/8). Tidak hanya HM Tenaga Pemasaran Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao WA juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sedangkan terhadap tersangka WA ditahan dalam perkara lain di Rutan Kelas II B Makale, Kabupaten Tana Toraja,” katanya. (*)