RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Dua terdakwa kasus korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 1,2 miliar berinisial HM dan WA divonis pidana penjara. HM dijatuhkan hukuman pokok 3 tahun, sementara WA 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (HM) selama 3 tahun dan pidana penjara kepada terdakwa (WA) selama 4 tahun,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keteranganya, Senin (12/2/2024).

Soetarmi mengatakan pembacaan vonis tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar, Senin (12/2). Pembacaan vonis tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Abdul Rahman Karim.

“Membacakan putusan pidana terhadap terdakwa (HM) selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dan (WA) selaku tenaga pemasaran PT Pegadaian Cabang Rantepao. Kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021-2022,” terangnya.

Soetarmi menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel telah membuktikan di depan persidangan bahwa keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan keduanya merugikan negara hingga Rp 1.218.419.490.

“Bahwa terdakwa (HM) dengan terdakwa (WA) telah melakukan perbuatan berupa kredit fiktif tanpa BPKB, kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit, bermasalah penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro, dan menahan angsuran,” bebernya.

Soetarmi menambahkan, terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000. JPU juga menuntut agar HM dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 134.411.649. Sementara WA dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 883.080.801.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut WA menyatakan menerima putusan, HM menyatakan sikap pikir-pikir dan Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir,” ujarnya.