RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bea Cukai Kota Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan paket yang diduga berisi ganja dengan berat mencapai 2010 gram.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan yang diterima Rakyat News dari Bea Cukai Makassar, Jumat (29/30/2024).

Aksi penyelundupan tersebut digagalkan setelah Bea Cukai Makassar bersama BNNP Sulawesi Selatan melaksanakan Controlled Delivery atau kontrol pengiriman jasa ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengungkapkan, penindakan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan yang diduga narkotika jenis ganja. Diketahui, barang tersebut dikirim dari Sumatera Utara ke Kota Makassar Sulawesi Selatan.

“Atas kecurigaan tersebut, kami segera melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Joint Operation (Operasi Bersama) dan juga berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” kata Ade.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ade mengungkapkan bahwa kurir pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial A yang mengaku sebagai pemilik barang.

“Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan dilakukan Serah Terima kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ade.

Berdasarkan hasil penindakan, pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, kata Ade, merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

Sehingga, menurut Ade, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang illegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector.