RAKYAT NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar gelar sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2008, tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Sabtu (23/3/2024).

Pada kegiatan itu menghadirkan juga narasumber Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Makassar Akbar Rasyid.

Anggota DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar mengakui perda tersebut sudah lama dan mungkin butuh direvisi.

Menurutnya, masyarakat harus berperan aktif untuk menekan angka anak jalanan, ditambah dengan aturan denda jika beri uang.

“Masyarakat harus berperan aktif untuk menekan angka anak jalanan. Jadi kapan kita memberi uang ke anak jalanan itu, kita bisa didenda,” ujarnya.

Kata Ocha, Pengemis yang sering ditemui di jalan rentan dieksploitasi, oleh karena itu anak jalan mesti dibina dan diberi pelatihan oleh pemerintah.

“Itu semua mesti dibina dan untuk yang usia beranjak dewasa diberi pelatihan oleh pemerintah sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak,” tambahnya.

Narasumber lainnya, M Reza selaku akademisi mendorong agar ada pembaharuan pada perda tersebut.

Ia menyebut perda itu sudah lama lahir yaitu tahun 2008, harusnya ada pembaharuan.

“Sedangkan saya lihat anak jalanan sekarang sudah berevolusi. Yang biasanya cuman ditemui di ibu kota, saya liat juga sudah ada manusia badut disini, manusia milenium.

Sekarang kita dihadapkan masalah baru yang namanya pak ogah,” jelasnya.