RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Basri Modding telah mengundurkan diri sebagai tenaga kependidikan setelah dilaporkan dugaan penggelapan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar.

Setelah laporan dicabut, dia kembali digugat secara perdata oleh pihak Yayasan Wakaf UMI di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kuasa hukum Basri Muhammad Nur mengatakan kliennya telah mengirimkan surat pengunduran diri ke kampus. Dan ini erat kaitannya dengan kasus polemiknya yang saat ini dihadapi.

“Beliau (Prof Basri Modding) menyampaikan ke saya dan itu sudah mengirimkan surat (pengunduran diri) secara resmi ke UMI beberapa hari yang lalu. Iya, pasti 100 persen ada kaitannya, berkaitan dengan ini (polemik dugaan penggelapan dana),” katanya, (19/4/2024), dikutip dari detiksulsel.

Dia menjelaskan keputusan yang diambil oleh Basri merupakan bentuk kecintaan dan menjaga nama baik UMI. Meskipun sebenarnya, tuduhan yang diberikan kepadanya hanya fitnah.

“Karena dia kecintaannya terhadap UMI dan Prof ini tidak mau UMI rusak karena permasalahan yang menurut dia hanya murni fitnah dan tuduhan. ‘Jadi lebih bagus saya ambil sikap mengundurkan diri. Karena kalau pun saya di sana, akan menjadi gunjingan orang juga. Sudah tidak sehat’. Menurut beliau begitu,” jelas Nur.

Kendati demikian, kliennya itu belum membocorkan di mana Basri akan melanjutkan kariernya. Termasuk belum memberitahu kampus mana yang akan menjadi homebase barunya.

“Kalau persoalan universitas tempat pindahnya beliau, beliau tidak bocorkan. Dia juga belum sampaikan secara resmi ke homebase mana,” paparnya.