RAKYAT NEWS, JAKARTA – Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta secara resmi melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong (GL) ke Polda Metro Jaya mengenai kasus dugaan penistaan agama.

Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution sebut melihat situasi semakin tidak kondusif akibat ceramah yang viral di media sosial, pihaknya ambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap Pendeta Gilbert.

“Memperhatikan situasi Media Sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL, ” katanya, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari Antara.

Tujuan dari pelaporan tersebut adalah untuk mengurangi keresahan yang terjadi dimasyarakat dan menyerahkan ke pihak yang berwajib agar Pendeta tersebut mendapat efek jera dari pelakunya.

Selain itu, KPI menyanyangkan sikap Pendeta GL yang membuat gurauan dalam ceramahnya tentang Zakat sambil tertawa, sehingga hal tersebut membuat para umat islam tersinggung.

“Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum, ” sambungnya.

Oleh sebab itu KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.

Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti, ” kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.