RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kota Makassar yang dibuka mulai 24 April 2024.

“Tahapan yang akan segera dilaksanakan adalah tahapan perekrutan,” kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, pada Sabtu (20/4/2024), mengutip Tribun-Timur.com.

Rekrutmen tersebut sesuai dengan keputusan KPU no 476 tahun 2024. Dimana dalam PKPU terdapat metode pembentukan serta tahapan dan jadwal seleksi untuk PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024.

“Nanti seleksi untuk badan adhoc pada Pllgub dan Pilwali 2024 akan dilakukan secara terbuka,” kata Abdi.

Kata Abdi, untuk informasi selanjutnya akan segera untuk diumumkan keseluruhan. Ia mempersilahkan bagi seluruh masyarakat jika ingin mendaftar untuk mempersiapkan diri sebelum proses rekrutmen dimulai.

“Dalam waktu dekat akan kami umumkan secara resmi pendaftarannya untuk tenaga adhoc baik untuk PPK maupun PPS,” ujarnya.

Lanjut Abdi, saat ini KPU Makassar masih dan proses persiapan perekrutan adhoc dan konsolidasi data pemilih. “Masih banyak hal yang perlu kita konsolidasikan termasuk data, perencanaan,” jelasnya.

“Untuk saat ini, kita masih dalam tahap perencanaan,” tambah dia.

• Berikut tahapan dan jadwal seleksi pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024.

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 27 April 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 29 April 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April – 2 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 – 3 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei – 5 Mei 2024