RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU mengundang masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK untuk sejumlah pemilihan kepala daerah yang akan datang, antara lain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berikut persyaratan untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:

a. Warga negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 Tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun kelengkapan berkas atau dokumen persyaratan bagi para calon anggota PPK:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

  1.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negera, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota partai politik;
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkoti;
  4. Tidak pernah dipidan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyenggara Pemilu;
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  11. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.