RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dua media online yang digugat perdata di Kota Makassar, kini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, pada Kamis (25/4/2024).

Sidang dihadiri ahli dari Dewan Pers, Herlambang Wiratraman. Ia menerangkan seputar sengketa pers sesuai mekanisme hukum pers.

Herlambang menegaskan, yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik) berada pada wilayah etika profesi.

“Gugatan ini terlalu berlebihan, sebaiknya memang tidak perlu diulang-ulang lagi. Kenapa? Karena kasus begini tidak kunjung membawa perbaikan pada demokrasi,” kata Herlambang usai sidang, Kamis (25/4/2024).

Itu sebabnya, Herlambang mendorong lebih mengupayakan para pihak agar menggunakan mekanisme hukum pers, dan sama-sama menjaga atau merawat mekanisme hukum khusus itu.

“Saya kira pengadilan tentu tidak bisa membatasi, dia bisa saja bawa, tapi kan tadi saya jelaskan, putusan pengadilan doktrin mekanisme hukum yang berkembang. Bahkan ada pembelajaran yang baik dari negara-negara lain seperti Belanda (rapanjurnaistek),” tuturnya.

“Artinya kalau mau dibawa ke pengadilan, ya silahkan saja tapi itu mengganggu bagi pers, karena pers malah menjadi mengurusi pengadilan kan, dan itu tidak baik sebenarnya,” imbuhnya.

Menurut Herlambang, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan, mekanisme kelembagaan yang disepakati atau dimandatkan oleh undang-undang.

“Idealnya selesaikan lah dengan mekanisme hukum khusus pers, itulah lex specialis derogate diberikan ruang ya, untuk diberikan hak jawab, hak koreksi dan seterusnya, kalau keberatan ya dicek lagi mekanisme atau kelembagaan yang disepakati atau yang dimandatkan oleh undang-undang pers yakni Dewan Pers,” tuturnya lagi.

Herlambang menegaskan, sengketa pers harus mengikuti mekanisme hukum pers, tidak boleh dikesampingkan. “Jadi sebenarnya mudah-mudahan ya Pengadilan Negeri Makassar lebih memberi perhatian, kepada upaya perlindungan kebebasan pers sebagaimana kasus-kasus sebelumnya,” ungakpnya.