Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PU Makassar Hamka Darwis menegaskan bahwa Walikota Makassar dan Kepala Dinas PU Makassar telah menginstruksikan bahwa pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang tak berizin akan dibongkar dan dicabut.

“Kami setiap hari berkeliling untuk melakukan pembongkaran tiang yang tak memiliki berizin, kami juga minta masyarakat melaporkan apabila mendapati adanya pemasangan tiang fiber optik di wilayahnya yang diduga tak memiliki izin,” pungkasnya.