JPU meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan mantan sopir terdakwa Ferdy Sambo ini

 

Rakyat.news, Makassar – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut sopir keluarga Ferdy Sambo, terdakwa Kuat Ma’ruf, delapan tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadaili perkara ini memutuskan, satu mengadili terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncakan terlebih dahulu,” kata JPU.

Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah untuk terdakwa agar tetap ditahan,” tegas JPU.

Jaksa menerangkan bila hal memberatkan bagi Kuat adalah karena perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan dan kooperatid sepanjang persidangan.

Kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain. Jaksa menyatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Brigadir N Yosua Hutabarat diketahui, adalah ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Pembunuhan ini awalnya coba ditutupi dengan skenario ‘tembak-menembak’ antara Yosua dan Bharada Eliezer karena diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Belakangan, polisi menyatakan tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain itu, ada tujuh orang tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat proses penyidikan pembunuhan Yosua.