Jaksa menilai, terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain

 

Rakyat.news, Makassar – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan tuntutan penjara 12 tahun.

Sidang tuntutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dikutip kompas.com.


Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup


Jaksa menilai, terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP Pasal 340 berbunyi.

Melalui tim hukumnya, Bharada E rencanya akan menyampaikan nota pembelaan. Sebelumnya, JPU lebih dulu menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan tuntutan 8 tahun penjara. Selanjut, terdakwa Ferdy Sambo sekaligus otak pembunuhan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut dengan tuntutan penjara seumur hidup. Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Sumber: Kompas.com