Penuhi 3 Aspek Penilaian, Rudenim Makassar Raih Penghargaan Kemenkumham
19 Januari 2023 10:17 WIB
Oleh : Tim Redaksi
Tim Redaksi
DAPATKAN BERITA RAKYAT.NEWS DENGAN CEPAT
Topik Terkini
Rekomendasi
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Setidaknya ada 200 orang dari volunteer Makassar International Writers Festival (MIWF) 2024 bersua dalam momen Orientasi
Dirut Perumda Pasar Makassar Terima Kunjungan Sejumlah Tamu Penting, Siapa Saja?
Makassar Rakyat News
“Alhamdulillah, Revitalisasi Pasar Sawah ini desain bangunan baru pasar sawah termasuk minimalis untuk sirkulasi udaranya juga sangat bagus.
Seru! Anak Didik TK Islam Athirah Sangat Antusias Ikut Manasik Haji
Makassar Rakyat News
Belum selesai, petualangan kita masih berlanjut dengan melempar jumrah. Melempar pada 3 tempat yaitu Ula, Wusta, Aqobah. Anak-anak terlihat sangat
DPRD Kota Makassar Gelar RDP Bahas Penanganan Korupsi dan Masalah Lingkungan
Makassar Rakyat News
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Rapat Badan
Berikut data warga yang meninggal dunia akibat banjir dan tanah longsor di Kabupaten Luwu: Rumpak (97 tahun) Jatima (55 tahun) Rima (84 tahun)
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melakukan perubahan dan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan. Hal
Buktikan Keseriusan, Rahman Bando Datang Langsung Ambil Formulir Cawalkot
Makassar Rakyat News
Mantan pasangan Munafri Arifuddin di Pilkada 2019 lalu ini berharap dapat bersama-sama PKB untuk menjadikan Makassar lebih baik kedepan.
Lantik PJ Ketua TP PKK Pinrang, Sofha Marwah : Jabatan Ini Tidaklah Ringan
Makassar Rakyat News
“Mari kita fokus pada program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program prioritas akan tetap menjadi misi utama kita yaitu Pencegahan
Perumda Pasar dan Kejari Makassar Perpanjang MoU Perkara Data dan TUN
Makassar Rakyat News
“Jadi semua ini bisa dikomunikasikan dan konsultasikan agar kedepan tidak ada lagi kesalahan. Khususnya pada kontrak kerjasama yang dibuat PD
Sebagai tambahan, penghalangan pemberian hukum merupakan pelanggaran hak konstitusional. Secara terperinci, hak tersebut telah ditegaskan dalam Pasal