Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, mengatakan bahwa salah satu syarat dokumen bagi para pasangan calon Walikota ialah adanya visi misi sesuai aturan pasal 13 PKPU Nomor 8 tahun 2024.

“Salah satu dokumen yang dipersyaratkan bagi para calon adalah adanya visi misi. Kalau tidak sesuai pasti kami akan kembalikan. Kalau tidak bisa selesaikan dalam masa pendaftaran tentu tidak terpenuhi syarat administrasinya,” terangnya.

Sri juga menegaskan, bahwa syarat visi misi ini tentunya akan mengacu pada RPJPD yang ada. Ia menambahkan, bahwa aturan ini bukan untuk menggugurkan, namun lebih kepada penekanan administrasi kepada para pasangan calon untuk dinilai melalui program yang masing-masing mereka usung.