RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Menjelang pendaftaran pasangan bakal calon Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU yang memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat saat menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan jajaran pengurus partai di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (24/8/2024).

“Terkait Presidential Threshold atau ambang batas dari putusan MK itu adalah keputusan yang mengikat yang harus diikuti,” kata Yasir kepada wartawan.

Yasir mengatakan, surat pendaftaran pasangan bakal calon dari partai politik bukan lagi menggunakan jumlah kursi partai di DPRD, melainkan menggunakan jumlah suara pemilih sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu.

“Terkait dengan threshold, yang dihitung bedasarkan jumlah pemilih yang sah di pemilu kemarin,” tutur Yasir.

Namun, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, mengaku kalau saat ini belum menerima terkait petunjuk teknis (juknis) dan belum mendapatkan rincian jelas dari KPU RI untuk digunakan di hari pendaftaran.

“KPU Kota Makassar menunggu juknis pencalonan dari KPU RI,” tutur Sri.