RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Penanganan permasalahan sampah di Kota Makassar telah dilakukan sejak lama dengan berbagai metode yang telah diimplementasikan oleh pemerintah, namun hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan sepenuhnya. Masyarakat dihimbau untuk bijaksana dalam mengelola sampah.

Pesan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang diadakan di Hotel Maxone Makassar pada Jumat (5/4/2024).

“Upaya pengentasan masalah sampah sudah kita lakukan sudah sejak lama. Bahkan berbagai metode telah dilaksanakan namun belum ada solusi berarti menyelesaikan persoalan ini,” jelas Apiaty

Dikatakan oleh Politisi Golkar ini, jumlah sampah terbesar berasal dari rumah tangga. Oleh karena itu, ia berharap dan mengajak masyarakat untuk bijaksana dalam hal pengelolaan sampah.

“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masalah sampah bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Bahkan, dalam konteks keagamaan, membersihkan lingkungan juga merupakan bagian dari ketaatan beragama.

Sementara itu, Narasumber kegiatan, Syamsuddin Hasan menjelaskan bahwa Perda ini sudah ada sejak tahun 2011. Hal ini menunjukkan regulasi yang membahas masalah sampah dianggap sangat penting karena jika tidak dikelola dengan baik, dapat menjadi masalah besar.

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” jelas Syamsuddin.

Menurutnya, Perda ini dianggap lengkap sebagai pedoman dalam menjalankan pengelolaan sampah. Semua hal telah diatur mulai dari penjelasan mengenai sampah, jenis sampah, hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

“Saya kira ini cukup baik. Semua diatur di dalam soal pengelolaan sampah. Termasuk, tugas dan fungsi pemerintah begitu juga hal dan kewajiban masyarakat soal sampah ini,” ungkapnya. (*)