RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Apiaty Amin Syam, Anggota DPRD Kota Makassar, menyoroti pentingnya memiliki izin dalam proses pembangunan rumah kost.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Kamis (18/4/2024).

Apiaty, yang berasal dari Fraksi Golkar, mengamati masih banyaknya rumah kost yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia berharap kasus semacam itu tidak terulang di masa mendatang.

“Banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu,” ujar Apiaty–sapaan akrabnya.

Dikatakannya bahwa setiap rumah kost harus memenuhi beberapa persyaratan izin, salah satunya adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.

Sebagai Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, ia mendorong pemerintah untuk melaksanakan regulasi yang telah ada, khususnya terkait pengelolaan izin.

“Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” tukasnya.

Pada kesempatan sosialisasi ini, Sylvia Syam sebagai narasumber menyampaikan pentingnya perhatian terhadap izin-izin lainnya, seperti izin untuk lahan parkir di rumah kost.

“Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi rumah kost di sekitar mereka. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, hal tersebut harus segera dilaporkan.

“Masyarakat punya berkewajiban untuk mengawasi, apalagi kalau ada yang ribut-ribut kita patut melapor,” tukasnya.

Narasumber lain, Ichi, menyampaikan bahwa peraturan daerah terkait rumah kost juga perlu direvisi. Revisi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan mengakomodasi kondisi saat ini.